Bahaya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Sensor Konten Multimedia. Tolak!
Wednesday, February 17th, 2010 by Agro Rachmatullah
Saya sudah lama tidak menulis di sini… Ah, rasanya malah seperti sudah kehilangan sense menulis dengan Bahasa Ibu. Tapi ada satu panggilan yang mengharuskan saya buka suara, kewajiban seorang warga negara bertanggung jawab agar bangsanya tidak mengambil langkah-langkah salah.
Pagi ini saat membuka situs social not-working Facebook, saya jadi tahu tentang eksistensi rancangan pemerintah yang baunya sangat amis. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) PER/M/KOMINFO/2/2010 dari Menkominfo ini sepertinya bertujuan untuk mengatur konten Internet apa yang pantas dan tidak. Ya, “sepertinya”, karena ini yang saya tangkap dari membaca artikel-artikel terkait, sedangkan saya sendiri belum mempelajari secara telaten dokumen 15 halaman aslinya (jangan terlalu percaya apa kata orang lain kan?).
Bagi yang setuju dengan RPM ini atau yang merasa bahwa RPM ini adalah perubahan ke arah yang lebih bagus, baca sampai akhir agar kamu tidak ditipu pemerintah!
Isi rancangan aturannya
Dari pemindaian sekilas, sepertinya substansi rancangan aturan tersebut ada di bab 2. Jadi mari kita tilik beberapa:
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.