Bahaya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Sensor Konten Multimedia. Tolak!

Saya sudah lama tidak menulis di sini… Ah, rasanya malah seperti sudah kehilangan sense menulis dengan Bahasa Ibu. Tapi ada satu panggilan yang mengharuskan saya buka suara, kewajiban seorang warga negara bertanggung jawab agar bangsanya tidak mengambil langkah-langkah salah.

Pagi ini saat membuka situs social not-working Facebook, saya jadi tahu tentang eksistensi rancangan pemerintah yang baunya sangat amis. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) PER/M/KOMINFO/2/2010 dari Menkominfo ini sepertinya bertujuan untuk mengatur konten Internet apa yang pantas dan tidak. Ya, “sepertinya”, karena ini yang saya tangkap dari membaca artikel-artikel terkait, sedangkan saya sendiri belum mempelajari secara telaten dokumen 15 halaman aslinya (jangan terlalu percaya apa kata orang lain kan?).

Bagi yang setuju dengan RPM ini atau yang merasa bahwa RPM ini adalah perubahan ke arah yang lebih bagus, baca sampai akhir agar kamu tidak ditipu pemerintah!

Isi rancangan aturannya

Dari pemindaian sekilas, sepertinya substansi rancangan aturan tersebut ada di bab 2. Jadi mari kita tilik beberapa:

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

dilarangberita bohong dan menyesatkanpenghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan …

Analisis

Dari pasal-pasal di atas jelas bahwa pemerintah ingin mengendalikan apa yang bisa dilihat warganya di Internet. Salah satu masalah utama dalam sensor skala besar seperti ini adalah definisi apa yang pantas dan tidak.

Sebagai contoh, membahas pasal 3 mengenai pornografi dan kesusilaan akan panjang karena pada ujungnya akan menjadi diskusi apa definisi pornografi dan sebagainya yang waktu itu mencuat seiring dengan pembahasan rancangan undang-undang anti pornografi. Mungkin ada orang tua yang risih kalau melihat anaknya menonton film dengan adegan di pantai, sedangkan keluarga lain bisa menontonnya santai-santai saja (Karena keluarga nomor 2 ini juga kalau ke pantai ya berpakaian seperti itu). Ini tidak berarti bahwa keluarga nomor 2 ini tidak memiliki batasan moral dan kesusilaan. Kita bisa cukup yakin misalnya bahwa orang tua di keluarga nomor 2 ini tentu tidak akan senang kalau anaknya mengajak teman-temannya main ke rumah untuk menonton bareng video porno! (Ehm, rekursif, tapi tahu kan maksudnya?)

Dengan kata lain, setiap orang punya batasan sendiri mengenai konten apa yang wajar dan tidak. Sebagai contoh, mungkin keluarga nomor 1 di atas menganggap bahwa orang-orang di pantai dengan bikini sudah termasuk porno, walau keluarga nomor 2 menganggapnya wajar pada situasi tersebut. Membiarkan pemerintah menyamaratakan semua warganya dan mengatur standar mengenai hal ini, apalagi di negara multikultur dan multireligi seperti Indonesia, akan sangat merugikan banyak pihak.

Kontrol memang perlu, tapi kontrol terhadap hal ini silahkan dilakukan oleh individual terhadap dirinya sendiri dan terhadap anak-anaknya yang masih perlu bimbingan. Hanya orang brengsek yang ingin mencekoki standar moralnya ke aktivitas berinternet tetangganya, dan hanya orang tua malas yang mendelegasikan pantauan anak ke pemerintah. Keduanya berimbas buruk pada banyak pihak.

Mengenai pasal 5, saya sudah mencoba membacanya berulang-ulang karena tidak percaya akan isinya. Kalau suatu menteri berbuat bodoh, lalu saya menulis “Keputusan Pak X sangat bodoh”, apa itu berarti merendahkan kemampuan intelektual dari menteri tersebut? Ini bisa digunakan sebagai sensor pemerintah terhadap materi yang dianggap menentang status quo. Lalu kalau saya menulis postingan blog yang menjelaskan panjang lebar tentang buruknya suatu servis rumah sakit (ehm), apa itu berarti merendahkan pelayanan suatu pihak sehingga bisa diblok? Lalu di mana kebebasan berbicara dan berpendapat? Tolong seseorang beritahu bahwa saya salah menginterpretasikan pasal ini dan bahwa maksud yang sebenarnya lebih masuk akal.

Pasal 6 berhubungan dengan postingan nonfaktual, dan penghinaan terhadap SARA. Yang jadi masalah, kalau pemerintah diberi wewenang mengatur fakta, maka merekalah yang akan menciptakan realita versi mereka sendiri. Di China yang menggunakan sensor pemerintah besar-besaran, situs-situs yang berhubungan dengan pembantaian Tiananmen diblokir sehingga masyarakat jadi tidak tahu sejarah bangsanya sendiri.

Bagaimana dengan penghinaan yang berhubungan dengan agama? Apakah ajaran Islam yang menganggap Yesus “hanya” nabi merupakan penghinaan bagi penganut agama Kristen? Bagaimana dengan tulisan agama lain yang tidak mengakui bahwa nabi Muhammad saw adalah nabi? Bisakah itu dianggap penghinaan bagi agama Islam? Bagaimana kalau misalnya ada penelitian ilmiah bahwa rata-rata IQ orang Kalimantan lebih tinggi secara signifikan dari orang Jawa, dan berbagai diskusi dan opini online yang muncul dari topik tersebut? Apa itu bisa dianggap SARA dan diblok, karena misalnya pemerintah fobik bahwa nanti orang Kalimantan akan lebih dipercaya untuk menangani pemerintahan? Kita harus belajar mengakui dan menerima perbedaan dengan kepala dingin, bukan dengan pemblokiran terhadap tulisan-tulisan yang sensitif. Memang pastinya ada tulisan-tulisan SARA murahan yang tidak bersubstansi dan hanya ingin memanas-manasi pihak terkait, tapi kita sudah cukup dewasa untuk tidak terpancing semudah itu. Jadi tidak pemerintah, terima kasih, tapi jangan perlakukan kita bagai anak kecil dan mengatur apa yang boleh dilihat dan tidak.

Sikap

Tidak akan ada hal baik yang keluar dari pasal-pasal di atas. Dengan mengusung topik seperti pornografi, pemerintah akan berdalih bahwa ini semua dilakukan demi menjunjung tinggi moral bangsa, demi melindungi generasi muda. Padahal pemerintah sama sekali tidak peduli dengan pornografi, karena sebenarnya yang ditarget adalah kendali atas arus informasi di Internet.

Para blogger dan banyak pengguna Internet lainnya khawatir bahwa RPM ini akan mengekang kebebasan berkespresi mereka. Ini bukan ketakutan yang tidak beralasan, karena ini memang terjadi di negara-negara yang memberlakukan sensor Internet seperti China. Humas Kemenkominfo Gatot S Dewo Broto memberikan komentar yang kelewat… ehm… cerdas:

“Yang dibidik bukanlah bloger [SIC... Atau memang ejaan Indonesia?] atau media atau facebookers. Yang kami bidik adalah penyelenggara internet,”

Dengan kata lain, pemerintah bisa mengkompilasi daftar situs-situs dan URL terlarang agar diblok oleh ISP (penyelenggara Internet). Kalau ISP tidak nurut, maka ISP tersebut bisa dijerat hukum.

Tapi apa yang terjadi kalau ISP nurut dan memblok situs tersebut? (dan kalau sudah jadi hukum, maka berarti mereka harus nurut) Tentunya semua orang Indonesia jadi tidak bisa mengakses situs yang diblok, yang pastinya termasuk postingan blog yang tidak disukai pemerintah. Apa ini tidak berarti bahwa yang dibidik adalah blogger? Pak Gatot yang sangat amat terhormat terlalu cerdas sampai-sampai saya tidak bisa mengikuti jalan berpikirnya.

Tidak hanya para penulis dan pemikir, pengguna malas yang kerjaannya hanya mengkonsumsi media pun patut khawatir akan RPM ini. China misalnya memblok YouTube dan Facebook, tentunya karena situs-situs tersebut isinya tidak bisa dikendalikan pemerintah sehingga berpotensi berisi materi yang tidak disukai pemerintah. Bagi pelajar dan akademisi, bayangkan kalau generasi mendatang tidak bisa mengakses sejarah yang kita semua tahu saat ini. Apakah itu tidak mengerikan?

Pak Gatot lebih lagi mengatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana bagi orang seperti blogger yang menulis hal kontroversial. Tidak ada hukuman pidana, tapi tulisannya tidak bisa dilihat siapapun karena diblok. Sepertinya pemerintah sama sekali tidak sadar bahwa yang kita semua permasalahkan adalah kebebasan berbicara dan mengakses informasi! Penulis sejati lebih memilih dipenjara asal tulisannya bisa dibaca orang.

Lalu, kalau selain pemblokiran bertarget berupa list alamat spesifik, pemerintah juga menggunakan algoritma-algoritma otomatis, maka akan lebih banyak lagi situs-situs sah yang bisa terblokir. Sebagai contoh, di jaringan Internet suatu universitas di Indonesia (bukan Universitas Indonesia), mereka memblokir akses berdasarkan keyword yang ada di alamat situsnya untuk mencegah akses ke pornografi. Salah satu keyword yang diblokir adalah “woman”, dan karenanya saya tidak bisa membaca artikel tentang demografi pengguna Linux wanita!!! Yang lucu, mereka tidak memfilter keyword “man”, “men”, “male”, dan sejenisnya, suatu diskriminasi blak-blakan (cewek (dan cowok yang suka cowok) boleh bebas menikmati pr0n?!?). Tentunya mereka juga tidak memfilter 女の子, 女, dan sebagainya juga yang berarti “wanita”/”perempuan” dalam bahasa lain (dalam hal ini Jepang), yang sekali lagi menunjukkan kurang bergunanya sistem pemblokiran otomatis. Orang yang memang mencari hal yang diblok bisa menemukan alternatifnya (keyword/situs bahasa non-Inggris dan non-Indonesia, web proxy, dsb.), sedangkan orang yang berusaha mencari informasi bermanfaat malah yang akan direpotkan.

Sekali lagi, kita sebagai manusia berakal dan bertanggung jawab memang perlu memilah-milah mana konten yang baik dan tidak. Namun yang ada hanyalah bencana kalau tugas tersebut diserahkan pada pemerintah. Pemerintah jangan boleh diberi hak ikut campur untuk mengatur apa yang boleh kita lihat, apa yang boleh anak-anak kita lihat. Sekali pemerintah diberi sedikit wewenang di bidang ini, maka dia akan memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk kepentingan yang berkuasa.

Mungkin banyak rakyat awam yang berargumen bahwa anak-anak perlu dilindungi dari pornografi Internet. Tapi sekali lagi di sini saya beri peringatan bahwa itu hanyalah taktik pemerintah agar peraturan ini bisa lolos dengan mengatasnamakan moral dan kesusilaan, walaupun yang diincar sebenarnya adalah pengekangan informasi.

Bagi orang tua atau misalnya institusi pendidikan yang ingin melindungi anaknya dari konten yang dianggap tidak pantas, silahkan menginstall software-software filter di rumah tangga atau institusinya masing-masing. Orang tua yang mempercayakan tugas menjaga anak pada pemerintah sama saja melalaikan tanggung jawabnya dengan ongkos yang sangat besar bagi seluruh bangsa.

Bonus

Agar fair, saya sertakan di sini satu hal baik di rancangan undang-undang tersebut. Ini adalah Bab 2 Pasal 7a, yang mengatakan bahwa muatan privasi orang lain tidak boleh dimuat di Internet. Sebut saja misalnya UGM (mungkin hanya fakultas saya) yang pernah ceroboh memposting IPK mahasiswanya di alamat yang bisa diakses publik. Sebagai contoh lain, tentunya orang tua tidak ingin situs sekolah mereka memposting seenaknya data nama anak, nama orang tua, beserta tempat tinggalnya (untuk apa orang random tahu?).

Tapi sekali lagi, caranya bukan dengan menyuruh ISP memblokir situs yang dianggap bermasalah. Ini adalah masalah antara orang yang privasinya dilanggar dan pihak yang melanggar, jadi kenapa ISP perlu direpotkan? Yang diperlukan adalah jaminan hukum bahwa kita bisa meminta bantuan pemerintah agar pihak yang bersangkutan menghapus informasi pribadi tersebut dari Internet dan mengganti rugi.

PS: Memang sampai saat ini belum ada ya hukum mengenai penyebaran informasi pribadi orang lain, khususnya di Internet?

Penutup

Australia juga akhir-akhir ini berusaha menerapkan filter Internet sejenis, yang tentu saja ditentang oleh banyak masyarakat dan institusi dan menarik perhatian internasional. Karena pemerintah Indonesia mulai berulah di bidang ini, semoga kita bisa beraksi dan menunjukkan bahwa negara kita tidak berada di garda terdepan kebodohan, bahwa kita bisa lebih baik dari Australia.

Bagaimana pendapat teman-teman tentang isu ini? Lalu untuk membantu, tolong posting link-link lain yang berhubungan dengan topik ini di komentar!

Simpan di situs bookmarking sosial:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Technorati
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Sphinn
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • TwitThis
  • Live

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply